Oleh Suhardi, S.Th.I., M.Pd (Ketua Dewan Pengurus Wilayah Hidayatullah DKI Jakarta)
RENCANA aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, bukan sekadar riak demonstrasi berkala, melainkan manifestasi dari kebuntuan struktural dalam penegakan hukum nasional.
Tuntutan akan pengesahan RUU Perampasan Aset, penguatan kembali kebebasan sipil, serta penegakan keadilan substantif memancarkan kejenuhan publik terhadap kelambanan parlemen. Konsolidasi gerakan masyarakat sipil bersama ormas keagamaan di DKI Jakarta merepresentasikan dorongan legitimasi yang kuat, di mana hak konstitusional untuk berpendapat bertemu dengan kesadaran kolektif atas krisis tata kelola negara.
Isu ini menuntut pembacaan interdisipliner yang menautkan kebijakan publik, dinamika sosio-politik, dan nilai keagamaan. Dari kacamata kebijakan publik, keterlambatan pengesahan RUU Perampasan Aset mencerminkan resistensi hegemoni elit yang enggan menundukkan instrumen hukum demi transparansi keuangan.
Demonstrasi ini merupakan bentuk rasionalitas publik dalam merebut kembali ruang sipil yang makin menyempit akibat dominasi oligarki. Namun, dimensi ini menjadi utuh ketika dipadukan dengan etika sosial-keagamaan yang diemban elemen keumatan, yakni perjuangan menuntut keadilan tidak boleh mengorbankan prinsip kemaslahatan.
Imbauan Gubernur Pramono Anung untuk menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum menemukan pijakan moral yang selaras dengan ajaran agama.
Fasilitas publik adalah aset bersama yang dibiayai dari anggaran daerah, sehingga perusakannya justru menciptakan regresi sosial dan membebani fiskal publik yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat miskin.
Sinergi antara ketegangan politik dan kepatuhan etik ini membuktikan bahwa peradaban demokrasi tidak dibentuk melalui tindakan destruktif, melainkan lewat keteguhan substansi. Hidayatullah Jakarta dan segenap ormas Islam serta elemen masyarakat Jakarta lainnya menyerukan unjuk rasa ini hendaknya menunjukkan kedewasaan berpolitik bahwa menyuarakan tuntutan fundamental secara radikal pada aras pemikiran, namun tetap santun dan tertib pada tataran teknis pelaksanaan.
Mengabaikan RUU Perampasan Aset sama saja memperpanjang selubung impunitas koruptor, tetapi merusak ruang publik hanya akan mereduksi bobot perjuangan moral tersebut menjadi sekadar anarki tak berarah.
Keberhasilan aksi hari ini diukur salah satunya dari seberapa dalam daya dorong argumen tersebut menembus tembok kekuasaan di Senayan.
Jalan panjang menuju penguatan demokrasi memerlukan dialektika yang matang, di mana artikulasi hak berpolitik berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga keharmonisan kota dan keselamatan warga.

