Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Hidayatullah DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap ketegasan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. Langkahnya yang menginstruksikan proses hukum atas insiden challenge hafalan Al-Qur'an (Surah Adh-Dhuha) berhadiah minuman keras (miras) di salah satu booth festival musik di Ancol merupakan sikap kepemimpinan yang tepat dan bertanggung jawab.
Ketua DPW Hidayatullah DKI Jakarta Suhardi, S.Th.I., M.Pd., mengatakan tindakan menjadikan ayat suci Al-Qur'an sebagai gimmick pemasaran komoditas haram di ruang publik adalah bentuk penodaan agama yang tidak dapat ditoleransi atas nama kreativitas maupun kebebasan usaha.
"Insiden ini bukan sekadar kekhilafan promosi atau kelalaian teknis di lapangan, melainkan sebuah pelanggaran etika dan hukum yang serius," kata Suhardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menempatkan Al-Qur'an sebagai alat transaksional untuk mendapatkan minuman beralkohol mencederai kesucian agama serta melukai perasaan umat. Secara sosiologis dan hukum, tindakan tersebut berpotensi merusak kondusifitas serta ketenteraman warga Jakarta yang selama ini terjaga dalam bingkai toleransi.
"Komersialisasi simbol agama demi produk berisiko tinggi menandakan lunturnya sensitivitas moral para pelaku industri kreatif dan penyelenggara acara di ruang publik," katanya.
Dari perspektif tata kelola kota, Suhardi menilai, peristiwa di kawasan wisata Ancol ini menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kegiatan komersial di wilayah Pemprov DKI Jakarta. Hak berusaha tidak boleh mengabaikan norma sosial dan batas-batas hukum.
"Ketegasan Gubernur Pramono Anung yang menyatakan tidak ada kata maaf untuk pihak yang bermain-main dengan agama memancarkan pesan kuat bahwa Jakarta adalah kota inklusif yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan," kata Suhardi.
Atas dasar hal tersebut, DPW Hidayatullah DKI Jakarta menyampaikan empat tuntutan dan rekomendasi solutif. Pertama, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak terkait, baik penyelenggara acara, pengelola booth, hingga sponsor, sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepastian hukum.
Kedua, mendorong Pemprov DKI mengevaluasi izin operasional penyelenggara acara dan pengelola tenant yang terbukti lalai menjaga etika di ruang publik.
Ketiga, mendorong penguatan pengawasan ruang publik dengan memperketat regulasi serta pengawasan materi promosi sponsor pada agenda massa di fasilitas milik daerah. Dan, terakhir, meminta seluruh pelaku usaha menjunjung tinggi etika komunikasi dan sensitivitas keagamaan dalam setiap kampanye komersial.
"Hidayatullah DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal terciptanya suasana Jakarta yang aman, sejuk, dan bermartabat," katanya.
Suhardi menambahkan, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang, serta bersama-sama menjaga kesucian ajaran agama dari segala bentuk penyalahgunaan di ruang publik.[]

