Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Hidayatullah DKI Jakarta menolak dan mengutuk keras segala bentuk tindakan yang menjadikan hafalan atau ayat-ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari permainan, tantangan (challenge), maupun strategi promosi minuman keras (miras).
Sikap tersebut disampaikan DPW Hidayatullah DKI Jakarta dalam pernyataan resminya di Jakarta bertanda waktu, Selasa, 11 Agustus 2026. Organisasi itu menilai tindakan yang mengaitkan hafalan Al-Qur’an dengan promosi minuman keras merupakan pelecehan terhadap kesucian dan kemuliaan Al-Qur’an serta tidak dapat dibenarkan dari perspektif agama, moral, maupun etika kehidupan bermasyarakat.
DPW Hidayatullah DKI Jakarta secara khusus menyoroti pengaitan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan pemberian atau konsumsi minuman keras. Menurut pernyataan tersebut, persoalan itu tidak semestinya dipandang hanya sebagai kreativitas atau strategi pemasaran, terlebih apabila dilakukan di ruang publik dan berpotensi disaksikan generasi muda.
Dalam pernyataannya, DPW Hidayatullah DKI Jakarta menyebut Al-Qur’an sebagai Kalamullah dan petunjuk kehidupan bagi umat manusia. Karena itu, ayat maupun simbol kesucian Al-Qur’an dinilai tidak patut ditempatkan sebagai hiburan atau gimmick pemasaran produk yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Pernyataan tersebut juga merujuk pada QS. Al-Ma’idah ayat 90 yang menyebut khamr sebagai bagian dari perbuatan keji yang diperintahkan untuk dijauhi. DPW Hidayatullah DKI Jakarta menegaskan bahwa simbol dan nilai kesucian Al-Qur’an tidak semestinya dipertautkan dengan sesuatu yang secara tegas dilarang oleh syariat.
Atas persoalan tersebut, DPW Hidayatullah DKI Jakarta menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Organisasi tersebut juga mendorong evaluasi terhadap kegiatan promosi minuman keras yang menggunakan simbol, teks, atau aktivitas keagamaan sebagai bagian dari strategi pemasaran.
DPW Hidayatullah DKI Jakarta turut mengajak generasi muda dan umat Islam menjaga kehormatan Al-Qur’an serta tidak menormalisasi tindakan yang merendahkan nilai agama. Kritik terhadap peristiwa tersebut, menurut pernyataan sikap, hendaknya disampaikan secara bermartabat, edukatif, dan sesuai ketentuan hukum.
Di bagian akhir, DPW Hidayatullah DKI Jakarta menegaskan bahwa penghormatan terhadap Al-Qur’an merupakan tanggung jawab bersama. Pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua DPW Hidayatullah DKI Jakarta Suhardi, S.Th.I., M.Pd., dan Sekretaris Ade Syariful Allam, S.Sos., M.E., pada 27 Safar 1448 H/11 Agustus 2026. (nun/adm)

