BSY7GfrlBSA9BSAiGSOpTfdp
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Hidayatullah Jakarta Dukung Instruksi Gubernur dalam Gerakan Pilah Sampah Pemprov DKI


Ketua Dewan Pengurus Wilayah Hidayatullah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Suhardi Sukiman, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai gerakan pemilahan sampah rumah tangga sebagaimana diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Instruksi tersebut mewajibkan masyarakat Jakarta melakukan pemilahan sampah rumah tangga ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, sampah residu, serta sampah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi pengurangan beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang serta penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat rumah tangga dan lingkungan warga.

Suhardi menyebut langkah tersebut memiliki nilai strategis, bukan hanya dalam konteks tata kelola lingkungan perkotaan, tetapi juga dalam pembentukan budaya hidup bersih dan sehat di tengah masyarakat. 

“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh program pilah sampah yang digagas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini sangat sejalan dengan ajaran Islam yang menempatkan kebersihan sebagai bagian inheren dari keimanan,” ujar Suhardi dalam keterangannya, Sabtu (16/5/ 2026). 

Ia menjelaskan bahwa konsep menjaga kebersihan lingkungan dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan sosial terhadap ruang hidup bersama. Menurutnya, kebiasaan memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah akan membentuk kesadaran ekologis masyarakat secara lebih sistematis.

Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan bahwa volume sampah harian Jakarta masih berada pada kisaran lebih dari 7.500 ton per hari. Sebagian besar sampah tersebut berasal dari rumah tangga dan kawasan permukiman. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pengurangan signifikan volume sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang melalui penguatan pemilahan dari sumber dan pengolahan berbasis komunitas.

Suhardi menilai program Pemprov DKI tersebut relevan dengan prinsip keberlanjutan yang kini menjadi perhatian berbagai kota besar dunia. “Gaya hidup bersih dan sehat ini adalah kebutuhan lingkungan sekaligus bagian dari karakter masyarakat yang beradab. Islam mengajarkan bahwa menjaga kebersihan berarti menjaga amanah kehidupan,” katanya.

Ia juga mengajak kader dan keluarga besar Hidayatullah Jakarta untuk berpartisipasi aktif mendukung kebijakan tersebut melalui pembiasaan memilah sampah di rumah, sekolah, pesantren, dan lingkungan sosial. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor utama keberhasilan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber di perkotaan. (ybh/adm)

Type above and press Enter to search.